"Mengenal Desa Babatan Saudagar!"

Desa Babatan Saudagar tidak berbatasan dengan laut dan di luar kawasan hutan. Terdapat 580 keluarga, ada kepala desa, ada sekretaris desa dan 24 Aparatur Pemerintahan, Ada BPD/Lembaga Masyarakat dengan jumlah Anggota 5 orang. Musyawarah desa selama tahun 2017 sebanyak 1 kegiatan. Saat ini Babatan Saudagar tergolong Berkembang menurut indeks Desa Membangun dan tergolong Berkembang menurut Indeks Pembangunan Desa.

...
Muhammad Syafik A. Syukri

Kepala Desa Babatan Saudagar

Visi

"MEWUJUDKAN DESA BABATAN SAUDAGAR YANG BERIMAN, MAJU, MANDIRI, AMAN DAN SEJAHTERA".

Misi

Untuk menuju visi tersebut diatas maka agar tujuan dapat terlaksana dan berhasil dengan baik sesuai dengan yang diharapkan maka diperlukan langkah langkah kongkrit untuk mencapai tujuan. adapun Misi atau langkah kongkrit yang akan ditempuh oleh Pemerintah Desa Babatan Saudagar kecamatan pemulutan kabupaten Ogan ilir Tahun 2022-2028 antara lain adalah :

  1. Menciptakan aparatur dan sistem pemerintahan desa Babatan Saudagar yang profesional, jujur, adil dan transparan serta bermartabat.
  2. Membangun /memelihara dan Memenuhi sarana prasarana perkantoran yang memadai.
  3. Mengupayakan peningkatan pembangunan infrastruktur dasar baik dalam bidang kesehatan, pendidikan, air bersih maupun sektor pertanian, peternakan, perikanan dan perekonomian dengan semaksimal mungkin sesuai dengan peraturan dan kewenangan yang ada.
  4. Meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan warga desa babatan Saudagar dengan mengedepankan sektor pertanian, perikanan dan peternakan.
  5. Meningkatkan pemberdayaan dan kualitas kepemudaan dalam menyongsong dunia pekerja
  6. Meningkatkan kehidupan desa yang religius dan dinamis, dalam segi keagamaan dankebudayaan asli daerah.
  7. Meningkatkan keamanan, ketertiban, dan ketentraman warga desa Babatan Saudagar.
  8. Mengedepankan kejujuran dan musyawarah mufakat
  9. Meningkatkan pembangunan Kualitas SDM dari berbagai sektor.

Struktur Organisasi Desa Babatan Saudagar

Sejarah Desa Babatan Saudagar

Desa Babatan Saudagar adalah salah satu diantara desa yang terletak di Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ögan ilir Provinsi Sumatera Selatan, sebelum pemekaran tahun 2007 Desa Babatan Saudagar ini adalah bagian dari wilayah Desa Sungai Rasau Kecamatan Pemulutan tepatnya Dusun III Desa Sungai Rasau.

Selanjutnya setelah terjadi pemekaran desa dan kecamatan tahun 2007 maka berdasarkan Peraturan daerah Kabupaten Ogan ilir Nomor 22 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Desa dan kecamatan yang telah diperbaharui melalui Peraturan Daerah Kabupaten Ogan ilir Nomor 09 Tahun 2012 tentang Perubahan atas peraturan Daerah kabupaten Ogan Ilir Nomor 22 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Desa dan susunan organisasi kecamatan dalam kabupaten Ogan Ilir maka berdasarkan pasal 7 ayat 1 desa desa dalam kecamatan Pemulutan dimekarkan dari semula hanya 17 desa menjadi 25 Desa.
Selanjutnya karena Desa Babatan Saudagar adalah hasil pemekaran Desa Sungai Rasau (dusun III) maka pada awal pemerintahannya tahun 2006 Desa ini belum melaksanakan Pilkades sehingga belum memiliki kepala desa yang definitif. Untuk mengisi pemerintahan sampai menunggu pelaksanaan pilkades maka sesuai aturan pada tahun 2006 ditunjuk Penjabat Kepala Desa yaitu yang bernama RIZAL MUSTOPA. Saudara RIZAL MUSTOPA memerintah selama lebih kurang 1 tahun sebagai Penjabat Kepala Desa Babatan Saudagar yaitu Tahun 2006-2007.

Pada tahun 2007 Desa Babatan Saudagar melaksanakan Pilkades pertama yang dimenangkan oleh Sdr. Rizal Mustopa Sebelumnya beberapa bulan sebelum pelaksanaan Pilkades karena berdasarkan aturan PJS kepala Desa harus mengundurkan diri sebelum pelaksanaan Pilkades maka Jabatan Kepala Desa di serahkan kepada sdr. SUMILA SUPENO (2007). Dengan terpilihnya saudara Rizal Mustopa melalui Pemilihan Kepala Desa maka otomatis beliau adalah Kepala Desa Defentip pertama yang menjadi pemimpin di Desa Babatan Saudagar. Saudara Rizal Mustopa Ini memerintah menjadi Kepala Desa Babatan Saudagar selama 6 tahun terhitung dari Tahun 2007-2013.
Setelah berjalan 6 tahun masa kepemimpinan kepala Desa Rizal Mustopa maka pada tahun 2013 beliau mengakhiri masa jabatannya sambil menunggu pelaksanaan pilkades secara serentak berdasarkan Undang Undang Desa yang baru yaitu Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa maka terjadi masa penundaan Pilkades selama lebih kurang 3 tahun yaitu antara tahun 2013 sampai tahun 2016.

Pada masa Transisi menjelang pelaksanaan Pilkades serentak dari tahun 2013 sampai tahun 2016 inilah terjadi beberapa kali jabatan PJS dari mulai dijabat oleh Sekretaris Desa sampai harus PNS sebagaimana diamanahkan oleh UU nomor 6 Tahun 2014 Tedntang Desa.

Adapun yang mengisi jabatan Kepala Desa Babatan Saudagar pada masa transisi ini antara lain adalah:

1. M. Syafik, AS (Sekdes Babatan Saudagar) dari tahun 2013 sampai tahun 2015.

2. Zainal Amri (PNS) dari tahun 2015 sampai 2016.

3. Sukri (PNS) tahun 2016.

Seiring waktu berjalan maka Pada tanggal 12 Oktober 2016 Desa Babatan Saudagar melaksanakan Pilihan Kepala Desa berdasarkan Undang Undang No 6 tahun 2014 Tentang Desa yaitu PILKADES SERENTAK untuk periode tahun 2016 sampai tahun 2022. Pelaksanaan Pilkades Serentak pertama kalinya dalam sejarah NKRI ini dimenangkan melalui suara terbanyak yaitu oleh Sdr. MUHAMAD SYAFIK, AS. Pelantikan Sdr. Muhamad Syafik hasi pilkades serentak ini dilaksanakan pada tanggal 7 Desember tahun 2016. Jabatan Kepala Desa Defenitip oleh Sdr. Muhammad Syafik ini berjalan selama 6 tahun yaitu terhitung dari tahun 2016 sampai tahun 2022.

Selanjutnya Pada Tanggal 15 Oktober 2022 Desa babatan Saudagar kembali melaksanakan PILKADES serentak yang kedua dalam kabupaten Ogan Ilir. Berdasarkan hasil PILKADES SERENTAK tanggal 15 Oktober tahun 2022 ini untuk desa babatan Saudagar diikuti oleh 3 orang calon dan berhasil memperoleh suara terbanyak adalah Saudara MUHAMAD SYAFIK AS yang dilantik pada tanggal 8 Desember 2022 untuk memerintah periode ke II Tahun 2022 sampai tahun 2028 yang akan datang.

Adat Budaya Desa Babatan Saudagar

Adat Pengadangan

Masyarakat nusantara mengenal berbagai tradisi seputar pernikahan, Mengingat pernikahan merupakan suatu hal penting dan dianggap sakral dalam siklus hidup manusia, tak terkecuali pada masyarakat Babatan Saudagar. Suku yang mendiami wilayah dataran rendah Sumatera Selatan ini mengenal suatu tradisi seputar pernikahan warisan leluhur yang disebut dengan tradisi Pengadangan.

Pengadangan adalah tradisi seputar pernikahan masyarakat Babatan Saudagar yang dilakukan dengan cara menghalang- halangi pengantin pria dengan menggunakan selendang panjang. Untuk bisa melewati selendang tersebut, mempelai pria dan rombongannya harus memenuhi apa saja yang diminta oleh mempelai perempuan.

Adat Budaya Desa Babatan Saudagar

Adat Pengadangan

Masyarakat nusantara mengenal berbagai tradisi seputar pernikahan, Mengingat pernikahan merupakan suatu hal penting dan dianggap sakral dalam siklus hidup manusia, tak terkecuali pada masyarakat Babatan Saudagar. Suku yang mendiami wilayah dataran rendah Sumatera Selatan ini mengenal suatu tradisi seputar pernikahan warisan leluhur yang disebut dengan tradisi Pengadangan.

Pengadangan adalah tradisi seputar pernikahan masyarakat Babatan Saudagar yang dilakukan dengan cara menghalang- halangi pengantin pria dengan menggunakan selendang panjang. Untuk bisa melewati selendang tersebut, mempelai pria dan rombongannya harus memenuhi apa saja yang diminta oleh mempelai perempuan.

Data Pendidikan Desa Babatan Saudagar

Data Pendidikan belum terdaftar

Produk Desa Babatan Saudagar

Belum ada Produk Desa

Wisata Desa Babatan Saudagar

Belum ada Wisata Desa